
Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Serang Sampai Trauma. KAbupaten Serang yang terletak di Banten, dikejutkan dengan adanya kasus seorang ayah berinisial JN (52 Tahun) yang memperkosa anaknya sendiri hingga hamil. Korban, remaja berusia 17 tahun, kini mengalami trauma berat hingga memilih putus sekolah. Peristiwa ini terungkap pada April 2025 setelah korban mengadu kepada bibinya bahwa ia telat menstruasi selama dua bulan. Tes kehamilan menunjukkan hasil positif, membuka tabir perbuatan bejat sang ayah yang berlangsung sejak November 2024. Pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta sebelum akhirnya ditangkap di sebuah gubuk dekat tambak ikan di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, pada Jumat (25/7/2025). Kasus ini kembali menyoroti isu kekerasan seksual dalam keluarga yang meninggalkan luka mendalam bagi korban. BERITA LAINNYA
Kenapa Pelaku Ingin Memperkosa Anak Sendiri?
Motif dibalik tindakan tidak masuk akal JN ini masih menjadi pertanyaan yang besar. Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku mengaku melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali sejak korban berusia 16 tahun. Ia memanfaatkan posisinya sebagai ayah untuk mengancam korban agar bungkam, bahkan mengintimidasi agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun. Faktor relasi kuasa yang timpang antara ayah dan anak menjadi pemicu utama. Psikolog menyebut, perilaku semacam ini bisa dipicu oleh gangguan psikologis, dorongan seksual menyimpang, atau faktor lingkungan seperti kecanduan konten pornografi. Dalam kasus ini, JN diduga memanfaatkan momen korban tertidur untuk melancarkan aksinya, menunjukkan sifat predator yang menyalahgunakan kepercayaan keluarga. Ketidakseimbangan dinamika keluarga, seperti minimnya komunikasi atau pengawasan, juga bisa memperparah situasi.
Hukuman Apa Yang Akan Diberikan Kepada Ayahnya?: Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Serang Sampai Trauma
JN Kini sedang ditahan di Rutan Polres Serang dan dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang perlindungan anak. Hukuman maksimal yang bisa diterima adalah 15 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga hukuman karena pelaku adalah orang tua korban. Selain itu, denda hingga Rp5 miliar juga dapat dikenakan, atau diganti dengan kurungan tambahan jika tidak dibayar. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan ponsel pelaku untuk memperkuat dakwaan. Proses hukum ini diharapkan berjalan transparan, mengingat kasus serupa kerap memicu kemarahan publik. Jaksa kemungkinan akan menuntut hukuman berat untuk memberikan efek jera, sekaligus menegakkan keadilan bagi korban.
Apakah Anak Tersebut Akan Memiliki Trauma Yang Lama?
Korban yang sekarang sedang ditangani oleh UPTD PPA Kabupaten Serang, dilaporkan mengalami trauma yang sangat berat. Ia memilih putus sekolah karena tekanan psikologis yang dialaminya. Psikolog dari UPTD PPA menyatakan, korban menunjukkan gejala depresi dan ketakutan berkepanjangan, yang umum terjadi pada korban kekerasan seksual dalam keluarga. Trauma semacam ini bisa berlangsung lama, bahkan bertahun-tahun, terutama karena pelaku adalah figur ayah yang seharusnya melindungi. Pendampingan psikologis intensif, termasuk konseling dan rehabilitasi sosial, sedang dilakukan untuk membantu pemulihan. Namun, proses ini membutuhkan waktu dan dukungan kuat dari keluarga serta lingkungan agar korban bisa kembali menjalani hidup normal.
Kesimpulan: Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Serang Sampai Trauma
Kasus pemerkosaan anak kandung di Serang ini menjadi pengingat bahwa adanya hubungan yang rentannya anak dalam lingkungan keluarga yang harusnya aman. Perbuatan JN tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan dan masa depan korban. Hukuman berat yang menanti pelaku diharapkan menjadi pelajaran, sementara pendampingan psikologis bagi korban harus terus diintensifkan. Masyarakat dan keluarga perlu lebih peka untuk mencegah kasus serupa, agar rumah benar-benar menjadi tempat perlindungan bagi anak.