
RS Thailand Didenda: Dokumen Dijadikan Bungkus Gorengan. Sebuah rumah sakit swasta di Thailand menjadi sorotan setelah dokumen rekam medis pasien ditemukan digunakan sebagai pembungkus makanan jalanan, khanom Tokyo, pada Juli 2025. Kasus ini terungkap ketika seorang influencer memposting temuan tersebut di media sosial, memicu kemarahan publik. Komite Perlindungan Data Pribadi Thailand (PDPC) bertindak cepat, menjatuhkan denda besar kepada rumah sakit tersebut pada 1 Agustus 2025 karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Insiden ini menambah daftar pelanggaran data di Thailand, memicu diskusi tentang keamanan informasi pribadi. BERITA LAINNYA
Kenapa Dokumen Pasien Bisa Dijadikan Bungkus Gorengan?
Lebih dari 1.000 dokumen rekaman medis pasian rumah sakit bocor akibat adanya kelalaian dalam proses pemusnahan. Rumah sakit di Provinsi Ubon Ratchathani ini mengalihdayakan tugas pemusnahan dokumen ke sebuah usaha keluarga kecil tanpa pengawasan memadai. Alih-alih dimusnahkan, dokumen-dokumen tersebut disimpan di rumah kontraktor dan akhirnya digunakan sebagai pembungkus khanom Tokyo, sejenis crepes renyah khas Thailand. Data sensitif, seperti nama, riwayat medis, dan informasi pribadi pasien, terpampang jelas di pembungkus makanan yang dijual pedagang kaki lima. PDPC menyatakan bahwa rumah sakit gagal memastikan prosedur pemusnahan berjalan sesuai standar, sehingga melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan data medis.
Denda Apa Yang Dikenakan Untuk RS Tersebut?
PDPC Memberikan hukuman berupa denda sebesar 1,21 juta baht, atau jika dirupiahkan menjadi Rp 610 Juta, untuk rumah sakit tersebut karena mereka melanggar pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Thailand. Denda ini merupakan salah satu yang terbesar dalam kasus pelanggaran data di negara tersebut pada 2025. Selain itu, kontraktor pemusnahan dokumen yang lalai didenda 16.940 baht, sekitar Rp8,5 juta, karena gagal menghancurkan dokumen sesuai perjanjian. PDPC menegaskan bahwa rumah sakit bertanggung jawab penuh atas pengelolaan data pasien, termasuk memastikan kontraktor pihak ketiga mematuhi regulasi. Hukuman ini menjadi peringatan keras bagi institusi medis untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dokumen sensitif.
Apakah Pasien Tersebut Mendapatkan Kompensasi?
Hingga saat ini, tidak ada laporan resmi terkait kompensasi yang diberikan secara langsung teruntuk pasien dengan data yang bocor. PDPC fokus pada penegakan denda dan perbaikan sistem pengelolaan data oleh rumah sakit. Namun, pasien yang terdampak berpotensi mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas pelanggaran privasi, sesuai hukum Thailand. Rumah sakit menyatakan akan mengevaluasi proses internal dan bekerja sama dengan PDPC untuk mencegah insiden serupa. Meski begitu, publik mendesak rumah sakit untuk memberikan klarifikasi dan jaminan kepada pasien, termasuk langkah nyata seperti pemberitahuan resmi atau kompensasi finansial, untuk memulihkan kepercayaan.
Kesimpulan, RS Thailand Didenda: Dokumen Dijadikan Bungkus Gorengan
Kasus dokumen pasien yang dijadikan bungkus gorengan di Thailand menyoroti pentingnya pengelolaan data yang ketat di sektor kesehatan. Kelalaian rumah sakit dan kontraktornya menyebabkan pelanggaran serius, yang berujung pada denda besar sebesar Rp610 juta. Meski belum ada kompensasi resmi untuk pasien, insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi institusi medis di seluruh dunia untuk memastikan keamanan data sensitif. Dengan meningkatnya kesadaran akan perlindungan data, diharapkan kasus serupa tidak terulang, dan rumah sakit di Thailand dapat memperbaiki sistem mereka demi menjaga privasi pasien.