
Polisi Tangkap Maling Motor di Bogor, Terancam 7 Tahun Penjara. Kasus pencurian motor kembali menjadi perhatian di Bogor, Jawa Barat, setelah polisi berhasil menangkap pelaku yang telah meresahkan warga. Pada September 2025, operasi kepolisian di wilayah ini berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi secara terorganisir. Para pelaku kini terancam hukuman hingga 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Keberhasilan penangkapan ini memberikan angin segar bagi warga yang sering kehilangan kendaraan, sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan jalanan. Artikel ini akan mengulas kapan dan di mana penangkapan terjadi, jumlah pelaku yang ditangkap, kemungkinan adanya komplotan lain, dan dampaknya bagi keamanan di Bogor. BERITA BOLA
Kapan dan Dimana Polisi Berhasil Menangkap Maling Motor Ini
Penangkapan para pelaku pencurian motor dilakukan pada 7 September 2025 di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Operasi ini berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB, setelah polisi dari Polres Bogor mendapat laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sebuah gang di Kelurahan Sukahati. Tim Reskrim Polres Bogor, yang sudah memantau pergerakan sindikat ini selama beberapa minggu, langsung bergerak setelah mendapat informasi bahwa pelaku sedang beraksi.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku utama saat mencoba mencuri motor Honda Beat yang terparkir di depan rumah warga. Penangkapan dilakukan dengan cepat untuk menghindari perlawanan, dan polisi juga menyita barang bukti berupa alat kunci T dan sepeda motor yang diduga hasil curian. Lokasi Cibinong dipilih pelaku karena kawasan ini dikenal ramai namun memiliki banyak gang sempit, yang memudahkan mereka kabur setelah beraksi. Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kerja sama antara polisi dan warga yang sigap melaporkan aktivitas mencurigakan.
Berapa Total Orang Yang Telah Ditangkap Oleh Pihak Kepolisian
Hingga 9 September 2025, Polres Bogor telah menangkap total tiga orang yang terlibat dalam sindikat pencurian motor di wilayah tersebut. Pelaku utama, berinisial DS (28 tahun), ditangkap langsung di lokasi kejadian di Cibinong. Dua pelaku lainnya, berinisial AR (25 tahun) dan SN (30 tahun), diringkus beberapa jam kemudian di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cileungsi berdasarkan keterangan DS. Ketiga pelaku ini diduga merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar yang beroperasi di Bogor dan sekitarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga hasil curian, termasuk Yamaha NMax dan Honda Vario, serta alat-alat yang digunakan untuk membobol kunci. Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut. Menurut keterangan polisi, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun karena pencurian dilakukan secara terorganisir dan pada malam hari, yang dianggap sebagai pemberatan.
Apakah Masih Ada Komplotan Lain Selain Mereka
Meski tiga pelaku telah ditangkap, polisi menduga masih ada komplotan lain yang terlibat dalam jaringan pencurian motor di Bogor. Berdasarkan pengakuan DS, sindikat ini memiliki koneksi dengan penadah di wilayah Jakarta dan Tangerang, yang bertugas menjual motor curian ke pasar gelap atau mengirimnya ke luar kota. Polisi kini tengah menelusuri keberadaan penadah tersebut dan memeriksa kemungkinan adanya anggota lain yang masih bebas.
Data kepolisian menunjukkan bahwa kasus pencurian motor di Bogor meningkat sebesar 15% sepanjang 2025 dibandingkan tahun sebelumnya, menandakan aktivitas sindikat yang semakin terorganisir. Polres Bogor berencana meningkatkan patroli malam dan memasang kamera pengawas di titik-titik rawan untuk mencegah aksi serupa. Warga juga diminta untuk menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman untuk mengurangi risiko pencurian.
Kesimpulan: Polisi Tangkap Maling Motor di Bogor, Terancam 7 Tahun Penjara
Penangkapan tiga pelaku pencurian motor di Cibinong, Bogor, pada September 2025 menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, kasus ini mengirimkan pesan tegas kepada pelaku kriminal. Meski keberhasilan ini patut diapresiasi, dugaan adanya komplotan lain menunjukkan bahwa tantangan keamanan di Bogor masih besar. Kerja sama antara polisi dan masyarakat, ditambah dengan langkah preventif seperti patroli dan pengawasan, akan menjadi kunci untuk menekan angka pencurian motor. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi warga untuk lebih waspada dan melindungi aset mereka, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman di masa depan.