Polda Metro Buka Lagi Kasus Ijazah Jokowi. Polda Metro Jaya baru saja membuka kembali penyelidikan mendalam terhadap kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan melakukan pemeriksaan tambahan pada Rabu, 11 Februari 2026, di Polresta Surakarta. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dikembalikan oleh kejaksaan karena memerlukan pelengkapan bukti dan keterangan lebih lanjut, sehingga penyidik harus memanggil kembali Jokowi sebagai pelapor untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya sejak April 2025 lalu. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan delapan tersangka, termasuk mantan menteri dan aktivis yang diduga menyebarkan informasi palsu mengenai keaslian ijazah sarjana Jokowi dari sebuah universitas negeri di Yogyakarta. Pemeriksaan berlangsung sekitar 2,5 jam dengan sepuluh pertanyaan yang diajukan, di mana Jokowi didampingi kuasa hukumnya dan menyatakan kesiapannya membantu proses hukum demi kejelasan bagi masyarakat. Situasi ini kembali memanaskan perdebatan di ruang publik, terutama setelah adanya tuntutan dari pihak tersangka untuk membuka ratusan dokumen bukti, yang ditolak tegas oleh polisi demi menjaga kerahasiaan penyidikan. BERITA TERKINI
Latar Belakang Kasus Tudingan Ijazah: Polda Metro Buka Lagi Kasus Ijazah Jokowi
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada April 2025, menyusul beredarnya klaim di media sosial dan pemberitaan bahwa ijazah sarjananya diduga palsu, yang kemudian memicu gelombang fitnah dan ujaran kebencian yang merusak citranya sebagai tokoh nasional. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua klaster utama: yang pertama melibatkan penyebaran informasi palsu secara langsung, sementara klaster kedua terkait dukungan atau amplifikasi tudingan tersebut melalui platform digital. Penyidik awalnya telah menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan, namun dikembalikan dengan catatan untuk melengkapi bukti, termasuk keterangan tambahan dari pelapor dan saksi ahli. Di antaranya, seorang pengamat kebijakan publik membawa salinan ijazah yang diperoleh melalui sengketa informasi publik, yang siap ditunjukkan jika diminta penyidik untuk memverifikasi keaslian dokumen tersebut. Polemik ini bukan hanya soal keabsahan ijazah, tapi juga menyangkut isu transparansi informasi publik dan potensi penyalahgunaan media untuk agenda politik, terutama mengingat Jokowi telah menyelesaikan masa jabatannya dan kini lebih fokus pada kegiatan pribadi di Solo.
Proses Pemeriksaan Tambahan di Surakarta: Polda Metro Buka Lagi Kasus Ijazah Jokowi
Pemeriksaan tambahan terhadap Jokowi dilakukan di Polresta Surakarta atas pertimbangan kemudahan akses, mengingat ia berada di wilayah Jawa Tengah, dengan tim penyidik Polda Metro Jaya yang turun langsung ke lokasi untuk menghindari perjalanan jauh bagi pelapor. Selama sesi tersebut, Jokowi menjawab sepuluh pertanyaan terkait detail laporan awal, dampak pencemaran nama baik terhadap dirinya, serta klarifikasi atas bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk respons terhadap tuntutan pihak tersangka yang meminta pembukaan 709 dokumen barang bukti. Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa permintaan tersebut ditolak karena bisa mengganggu proses penyidikan, dan pemeriksaan ini murni untuk memenuhi petunjuk kejaksaan agar berkas bisa dilimpahkan kembali dengan lengkap. Selain Jokowi, penyidik juga memeriksa ajudannya dan saksi lain di sekitar Solo, termasuk mereka yang terkait dengan asal-usul ijazah, untuk memperkuat bukti forensik dan digital yang telah dikumpulkan sejak tahap awal. Proses ini berjalan lancar tanpa insiden, dengan Jokowi menyampaikan harapannya agar kasus segera tuntas demi menjaga stabilitas sosial pasca-pemilu sebelumnya.
Reaksi Publik dan Implikasi Hukum
Kembalinya kasus ini ke meja penyidikan memicu beragam reaksi dari masyarakat, dengan sebagian netizen mendukung transparansi penuh atas dokumen ijazah untuk mengakhiri spekulasi, sementara yang lain melihatnya sebagai upaya pembungkaman kritik terhadap tokoh publik. Kuasa hukum tersangka, termasuk dari kubu yang menuntut restorative justice, menyatakan kekecewaan atas penolakan pembukaan bukti, sementara pihak Jokowi membuka peluang penyelesaian damai untuk dua tersangka jika memenuhi syarat hukum. Implikasi lebih luas dari kasus ini adalah penguatan regulasi terhadap penyebaran informasi palsu di era digital, di mana polisi menekankan pentingnya verifikasi sebelum membagikan klaim sensitif yang bisa membelah opini publik menjadi kubu pro dan kontra. Beberapa praktisi hukum menyoroti bahwa pemeriksaan ini bisa menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa depan, terutama terkait perlindungan nama baik pejabat negara pasca-jabatan, sambil tetap menjaga hak masyarakat atas informasi terbuka. Di sisi lain, pengamat politik menilai situasi ini sebagai residu dari dinamika politik pasca-pemilu 2024, yang masih meninggalkan isu-isu hangat seperti ini untuk diselesaikan secara hukum guna mencegah eskalasi konflik sosial.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, pembukaan kembali kasus tudingan ijazah palsu oleh Polda Metro Jaya melalui pemeriksaan tambahan terhadap Jokowi menandai komitmen aparat untuk menyelesaikan perkara secara tuntas dan adil, meski di tengah tekanan publik yang tinggi. Dengan pelengkapan berkas yang sedang berlangsung, diharapkan kasus ini segera mencapai titik akhir, baik melalui persidangan maupun penyelesaian alternatif seperti restorative justice, sehingga bisa mengakhiri polemik yang telah berlarut-larut sejak tahun lalu. Langkah ini tidak hanya membersihkan nama Jokowi dari fitnah, tapi juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya etika informasi di media sosial, di mana satu tudingan tanpa bukti bisa berdampak luas terhadap stabilitas nasional. Ke depan, sinergi antara penegak hukum, pemerintah, dan publik diperlukan untuk mencegah kasus serupa, memastikan bahwa kritik konstruktif tetap ada tanpa jatuh ke ranah pencemaran nama baik yang merugikan semua pihak.