
Artis Pakai Narkoba Tidak Akan Ditangkap, Hoax atau Fakta? Isu tentang artis pengguna narkoba yang tidak akan ditangkap telah menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berbagai platform berita sepanjang Juli 2025. Pernyataan ini berasal dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom, yang menegaskan bahwa pengguna narkoba, termasuk artis, akan diarahkan ke rehabilitasi alih-alih ditangkap. Banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah pernyataan ini benar adanya atau hanya hoax yang memicu persepsi bahwa artis mendapatkan perlakuan istimewa. Artikel ini akan mengupas fakta di balik kebijakan tersebut, menjelaskan konteks hukum, dan mengevaluasi implikasinya terhadap penegakan hukum di Indonesia. BERITA LAINNYA
Konteks Pernyataan BNN
Kepala BNN, Marthinus Hukom, mengklarifikasi bahwa kebijakan untuk tidak menangkap pengguna narkoba, termasuk artis, bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan bagian dari pendekatan rehabilitasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam wawancara di Jakarta Barat, ia menjelaskan bahwa pengguna narkoba dianggap sebagai korban yang membutuhkan pemulihan, bukan hukuman pidana. Kebijakan ini berlaku untuk semua warga negara, bukan hanya artis, dengan syarat kepemilikan narkotika tidak melebihi batas penggunaan pribadi, yaitu maksimal 1 gram untuk jenis seperti sabu atau ganja. Marthinus menegaskan bahwa pendekatan ini bertujuan mencegah kriminalisasi pengguna dan fokus pada penyembuhan ketergantungan. Dengan demikian, pernyataan bahwa artis pengguna narkoba tidak ditangkap adalah fakta, bukan hoax, tetapi harus dipahami dalam konteks rehabilitasi, bukan impunitas.
Reaksi Publik dan Kontroversi
Pernyataan BNN memicu beragam reaksi di masyarakat. Sebagian warganet di media sosial menyambut baik pendekatan rehabilitasi ini, menganggapnya sebagai langkah progresif untuk membantu pengguna keluar dari jerat narkoba. Namun, banyak pula yang mengkritik, khawatir kebijakan ini menciptakan persepsi ketidakadilan, di mana artis dianggap mendapat perlakuan khusus dibandingkan masyarakat biasa. Seorang politisi dari Partai Demokrat bahkan meminta BNN untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, menegaskan bahwa semua warga harus tunduk pada hukum yang sama. Kekhawatiran lain adalah bahwa publikasi berlebihan tentang kasus artis dapat memunculkan persepsi bahwa penggunaan narkoba membuat seseorang “kreatif” atau “sukses,” terutama di kalangan generasi muda yang mengidolakan figur publik. Marthinus sendiri mengimbau media untuk tidak mempublikasikan kasus artis secara sensasional guna menghindari efek kontraproduktif.
Batasan Kebijakan: Pengguna vs Pengedar: Artis Pakai Narkoba Tidak Akan Ditangkap, Hoax atau Fakta?
Penting untuk memahami bahwa kebijakan BNN hanya berlaku untuk pengguna narkoba, bukan pengedar atau bandar. Marthinus menegaskan bahwa artis yang terlibat dalam peredaran narkotika akan tetap ditindak tegas sesuai hukum. Misalnya, kasus artis seperti Nanie Darham, yang ditangkap pada 2020 karena diduga menjadi pengedar kokain, menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap berlaku bagi pelaku distribusi. Data BNN mencatat bahwa sejak 2020 hingga pertengahan 2025, sekitar 20–22 artis Indonesia terseret kasus narkoba, dengan beberapa di antaranya menjalani rehabilitasi, sementara yang terlibat peredaran menghadapi hukuman pidana. Pada 2024, BNN dan Kementerian Kesehatan merehabilitasi sekitar 40 ribu pengguna narkoba, menunjukkan skala besar pendekatan rehabilitasi ini.
Implikasi terhadap Penegakan Hukum: Artis Pakai Narkoba Tidak Akan Ditangkap, Hoax atau Fakta?
Kebijakan ini menimbulkan tantangan dalam implementasinya. Pertama, menentukan status seseorang sebagai pengguna atau pengedar membutuhkan penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan barang bukti dan tes urine. Kedua, dengan adanya 1.196 pusat rehabilitasi di Indonesia, BNN mendorong masyarakat untuk melaporkan pengguna narkoba tanpa takut diproses hukum, tetapi ini memerlukan koordinasi yang kuat antarinstansi. Ketiga, publikasi kasus artis yang minim dapat mengurangi transparansi, sehingga memicu spekulasi atau ketidakpercayaan terhadap penegak hukum. Meski begitu, pendekatan rehabilitasi ini sejalan dengan tren global yang memandang pengguna narkoba sebagai individu yang membutuhkan bantuan kesehatan, bukan hanya hukuman.
Penutup: Artis Pakai Narkoba Tidak Akan Ditangkap, Hoax atau Fakta?
Pernyataan bahwa artis pengguna narkoba tidak akan ditangkap adalah fakta, bukan hoax, tetapi harus dipahami dalam kerangka pendekatan rehabilitasi yang diatur UU Narkotika. Kebijakan ini berlaku untuk semua pengguna, bukan hanya artis, dengan fokus pada pemulihan ketergantungan alih-alih pemidanaan. Namun, kebijakan ini bukan berarti artis kebal hukum; mereka yang terlibat peredaran narkoba tetap akan dihukum. Meski menuai pro dan kontra, langkah BNN ini mencerminkan upaya progresif untuk mengatasi masalah narkoba dengan cara yang lebih manusiawi. Tantangan ke depan adalah memastikan implementasi yang adil dan transparan agar kepercayaan publik tetap terjaga. Akankah pendekatan ini berhasil mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia? Hanya waktu dan komitmen bersama yang akan menjawab.