KPK Jadikan Waka DPRD OKU Jadi Tersangka Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dengan menetapkan Wakil Ketua DPRD setempat sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari praktik suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2024-2025. Pada akhir 2025, proses hukum memasuki tahap baru dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat legislatif dan swasta. Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas wakil rakyat di tingkat daerah. TIPS MASAK
Awal Mula Kasus dan OTT Awal: KPK Jadikan Waka DPRD OKU Jadi Tersangka Korupsi
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2025, di mana KPK mengamankan uang miliaran rupiah yang diduga sebagai fee proyek. Saat itu, enam orang ditetapkan tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR OKU serta beberapa anggota DPRD. Uang tersebut diduga dibagikan sebagai imbalan atas kelancaran proyek infrastruktur. Pengembangan penyidikan menemukan keterlibatan lebih luas, termasuk permufakatan jahat antara legislatif dan eksekutif untuk memotong anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Praktik ini menyebabkan kerugian negara signifikan, dengan fee mencapai puluhan persen dari nilai proyek.
Penetapan Tersangka Baru Termasuk Waka DPRD: KPK Jadikan Waka DPRD OKU Jadi Tersangka Korupsi
Pada November 2025, KPK menetapkan empat tersangka baru, salah satunya Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029. Tersangka lain meliputi anggota DPRD serta dua wiraswasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap. Mereka ditahan untuk mempermudah penyidikan, dengan dugaan menerima aliran dana dari kontraktor proyek PUPR. Penetapan ini berdasarkan bukti kecukupan, termasuk aliran uang dan kesaksian dari tersangka sebelumnya. Kasus ini menyoroti pola korupsi sistemik di daerah, di mana anggota dewan memanfaatkan posisi untuk mempengaruhi pengalokasian anggaran.
Pelimpahan Berkas dan Proses Persidangan
Pada Desember 2025, jaksa KPK melimpahkan berkas perkara empat tersangka baru ke Pengadilan Tipikor Palembang. Proses ini menandai tahap akhir penyidikan dan persiapan sidang. Keenam tersangka awal sudah lebih dulu menjalani persidangan, sementara pengembangan ini diharapkan mengungkap lebih dalam jaringan korupsi. KPK terus memanggil saksi dari kalangan pejabat daerah dan swasta untuk melengkapi bukti. Langkah ini diharapkan memberi efek jera bagi penyelenggara negara di tingkat lokal.
Kesimpulan
Penetapan Wakil Ketua DPRD OKU sebagai tersangka korupsi menjadi pengingat bahwa praktik suap di sektor infrastruktur masih marak di daerah. Di akhir 2025, kasus ini menunjukkan komitmen KPK untuk terus mengusut tuntas tanpa pandang bulu. Dampaknya tidak hanya kerugian finansial, tapi juga hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Dengan proses hukum yang berjalan, diharapkan ada perbaikan tata kelola anggaran di masa depan, agar pembangunan benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat.