Mantan Dirjen Kemenkeu Telah Divonis 1,5 Tahun Penjara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata pada 7 Januari 2026. Putusan ini terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun ini langsung menarik perhatian publik, mengingat kasus Jiwasraya menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. REVIEW WISATA
Latar Belakang Kasus Jiwasraya: Mantan Dirjen Kemenkeu Telah Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kasus Jiwasraya bermula dari investasi berisiko tinggi yang gagal, membuat perusahaan asuransi pelat merah itu bangkrut dan gagal bayar polis nasabah. Isa Rachmatarwata didakwa karena saat menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006-2012, ia menyetujui produk asuransi saat kondisi Jiwasraya sudah bermasalah.
Jaksa menyatakan perbuatan Isa merugikan negara Rp90 miliar secara langsung, dan turut berkontribusi pada kerugian total Rp16,8 triliun. Beberapa terpidana lain seperti Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo sudah divonis berat, bahkan seumur hidup. Isa menjadi salah satu pejabat tinggi Kemenkeu yang terseret, meski perannya lebih pada pengawasan regulator.
Isi Putusan Hakim: Mantan Dirjen Kemenkeu Telah Divonis 1,5 Tahun Penjara
Majelis hakim yang dipimpin Sunoto menyatakan Isa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsider. Pidana penjara 1,5 tahun dijatuhkan setelah mempertimbangkan hal meringankan seperti sikap kooperatif Isa selama persidangan dan tidak menikmati langsung hasil korupsi.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencakup 4 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp90 miliar. Hakim tampaknya melihat peran Isa lebih pasif sebagai regulator, bukan aktor utama. Putusan ini bisa naik banding, baik dari jaksa maupun terdakwa.
Reaksi dan Dampak
Vonis ringan ini langsung menuai komentar beragam. Banyak yang kecewa karena dianggap tidak beri efek jera, terutama mengingat skala kerugian Jiwasraya yang memukul ribuan nasabah. Di sisi lain, Isa dan kuasa hukumnya mungkin lega karena hukuman jauh di bawah tuntutan.
Kasus ini jadi pengingat bahwa pengawasan regulator sangat krusial di sektor keuangan. Kemenkeu sendiri terus dorong reformasi internal untuk cegah kasus serupa.
Kesimpulan
Isa Rachmatarwata, mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus Jiwasraya, putusan yang lebih ringan dari harapan banyak pihak. Kasus ini tunjukkan kompleksitas korupsi di sektor keuangan negara, di mana peran regulator bisa beri dampak besar. Meski vonis sudah jatuh, perjuangan pemulihan kerugian negara dan kepercayaan publik masih panjang. Ke depan, penguatan pengawasan dan transparansi jadi kunci agar skandal seperti ini tak terulang.