RUU Tentang Hukum Acara Perdata Akan Dibahas di DPR. Dewan Perwakilan Rakyat akan segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata pada masa sidang pertama tahun 2026. RUU ini menjadi salah satu prioritas legislasi nasional karena akan menggantikan HIR dan RBG yang sudah berusia lebih dari satu abad. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyelesaikan draf akhir dan menyerahkannya ke DPR pada akhir Desember 2025. Pembahasan dijadwalkan dimulai Februari mendatang di Komisi III. Tujuan utama RUU ini adalah menyederhanakan proses peradilan perdata, mempercepat penyelesaian sengketa, serta menyesuaikan hukum acara dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat saat ini. MAKNA LAGU
Latar Belakang dan Alasan Mendesak Revisi: RUU Tentang Hukum Acara Perdata Akan Dibahas di DPR
Hukum acara perdata Indonesia masih mengandalkan Herziene Indonesisch Reglement (HIR) untuk Jawa dan Madura serta Rechtsreglement Buitengewesten (RBG) untuk luar Jawa, keduanya produk zaman kolonial Belanda yang diberlakukan sejak 1848 dan 1927. Meski sudah ada penyesuaian kecil melalui putusan Mahkamah Agung dan peraturan menteri, kerangka dasarnya tetap kuno. Proses gugatan sering memakan waktu bertahun-tahun karena prosedur rumit, persyaratan formal berlebihan, serta kurangnya pengaturan tentang penggunaan teknologi. RUU baru hadir untuk mengatasi masalah tersebut dengan mengadopsi prinsip-prinsip modern seperti peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah. Selain itu, RUU ini juga menjawab tuntutan masyarakat agar sengketa perdata, mulai dari utang-piutang hingga perceraian, bisa diselesaikan dalam waktu yang wajar tanpa menguras tenaga dan biaya.
Isi Utama dan Perubahan Penting yang Diusulkan: RUU Tentang Hukum Acara Perdata Akan Dibahas di DPR
RUU Hukum Acara Perdata mengusulkan beberapa perubahan mendasar. Pertama, penguatan mediasi sebagai langkah wajib sebelum masuk ke persidangan, dengan mediator profesional yang tersertifikasi. Kedua, pengaturan e-court secara penuh, termasuk pendaftaran gugatan elektronik, panggilan sidang melalui aplikasi, dan sidang daring untuk saksi atau pihak yang berada di luar kota. Ketiga, penyederhanaan tahapan proses, seperti penghapusan beberapa formalitas pembuktian yang dianggap tidak relevan serta pembatasan banding dan kasasi hanya untuk perkara tertentu. Keempat, pengenalan mekanisme penyelesaian sengketa kecil (small claims) dengan nilai di bawah batas tertentu yang bisa diputus dalam satu sidang tanpa banding. Kelima, penguatan perlindungan bagi pihak yang lemah, seperti konsumen, pekerja, dan perempuan dalam kasus perceraian. Semua perubahan ini bertujuan agar peradilan perdata tidak lagi menjadi momok bagi masyarakat biasa.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Pembahasan RUU ini diprediksi tidak akan mudah. Salah satu isu krusial adalah kesiapan infrastruktur teknologi di pengadilan daerah, terutama di luar Jawa yang masih kekurangan akses internet stabil. Selain itu, ada kekhawatiran dari kalangan praktisi hukum bahwa penyederhanaan prosedur bisa mengurangi hak pembuktian pihak yang bersengketa. Di sisi lain, banyak pihak optimis bahwa RUU ini bisa menjadi terobosan besar setelah puluhan tahun hanya bergantung pada aturan kolonial. Pemerintah dan DPR sepakat menargetkan pengesahan sebelum akhir tahun 2026 agar implementasi bisa dimulai pada 2027. Jika berhasil, RUU ini akan menjadi bagian dari reformasi hukum besar-besaran yang juga meliputi revisi hukum acara pidana dan administrasi negara.
Kesimpulan
RUU Hukum Acara Perdata yang akan segera dibahas di DPR merupakan langkah penting menuju sistem peradilan yang lebih cepat, sederhana, dan mudah diakses. Dengan menggantikan aturan usang dari zaman kolonial, RUU ini berupaya mengatasi keluhan lama masyarakat tentang proses perdata yang lambat dan mahal. Meski tantangan teknis dan substansi masih ada, semangat reformasi yang kuat dari pemerintah dan legislatif memberikan harapan besar. Jika pembahasan berjalan lancar, Indonesia akan memiliki kerangka hukum acara perdata modern yang sesuai dengan kebutuhan zaman. Bagi masyarakat, ini bukan sekadar perubahan undang-undang, melainkan harapan agar mencari keadilan tidak lagi terasa seperti perjuangan panjang yang melelahkan.