
Satpol PP Bongkar 6 Gedung Liar di Citeureup. Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran enam bangunan liar di Jalan Mayor Oking, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, pada 26 Agustus 2025. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menertibkan kawasan yang dianggap melanggar aturan tata ruang. Aksi ini menuai perhatian karena salah satu bangunan dimiliki oleh organisasi masyarakat (ormas), menambah dimensi kompleksitas pada penertiban. Siapa pemilik bangunan tersebut, mengapa Satpol PP bertindak, dan apakah mereka memiliki izin untuk melakukannya? Mari kita ulas lebih dalam. BERITA BOLA
Siapa Pemilik Bangunan Tersebut
Enam bangunan liar yang dibongkar di Jalan Mayor Oking, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, sebagian besar adalah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang digunakan untuk berjualan. Bangunan ini mayoritas berupa struktur semi permanen, seperti warung atau kios kecil, yang didirikan tanpa izin resmi. Salah satu bangunan menonjol karena dimiliki oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang aktif di wilayah tersebut. Identitas ormas ini tidak diungkap secara spesifik oleh pihak berwenang, tetapi keberadaannya menambah perhatian publik terhadap operasi ini. Pemilik lainnya adalah pedagang lokal yang memanfaatkan lahan di bahu jalan untuk keperluan komersial, seperti menjual makanan, minuman, atau barang dagangan lainnya. Meski beberapa pemilik telah diberi peringatan sebelumnya, banyak yang belum membongkar bangunan secara mandiri, sehingga Satpol PP turun tangan untuk melakukan pembongkaran.
Kenapa Satpol PP Membongkar Bangunan Tersebut
Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum dan tata ruang. Bangunan liar di Jalan Mayor Oking, yang merupakan jalur strategis di Citeureup, didirikan di lahan yang tidak sesuai peruntukannya, seperti bahu jalan dan trotoar, yang seharusnya digunakan untuk akses publik. Keberadaan bangunan ini menyebabkan kesemrawutan, mengganggu lalu lintas, dan merusak estetika kawasan. Selain itu, bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), yang wajib dimiliki sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Operasi ini juga merupakan kelanjutan dari penertiban sebelumnya di wilayah Citeureup, seperti di Jalan Kranggan dan Jalan Raya Sentul, yang menunjukkan komitmen Pemkab Bogor untuk menata ulang kawasan agar lebih tertib dan sesuai fungsinya. Satpol PP juga ingin memberikan efek jera agar masyarakat tidak kembali mendirikan bangunan di lokasi terlarang.
Apakah Satpol PP Mempunyai Izin Untuk Melakukan Hal Tersebut
Satpol PP Kabupaten Bogor memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan pembongkaran. Operasi ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021 tentang tata cara penertiban. Kedua regulasi ini memberikan wewenang kepada Satpol PP untuk menertibkan bangunan tanpa izin yang mengganggu ketertiban umum. Sebelum pembongkaran, Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan, meminta mereka membongkar secara mandiri. Pendekatan ini menunjukkan upaya persuasif dan humanis, dengan mayoritas pemilik di wilayah lain, seperti Jalan Kranggan, memilih membongkar sendiri bangunan mereka. Operasi ini juga melibatkan instansi lain, seperti Dinas Lingkungan Hidup, PLN, dan aparat TNI-Polri, untuk memastikan kelancaran dan keamanan. Pembersihan puing-puing dilakukan dengan truk yang disediakan Dinas Lingkungan Hidup, menunjukkan koordinasi yang terorganisir. Dengan dasar hukum dan prosedur yang diikuti, Satpol PP memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan tugas ini.
Kesimpulan: Satpol PP Bongkar 6 Gedung Liar di Citeureup
Pembongkaran enam bangunan liar di Jalan Mayor Oking, Citeureup, pada 26 Agustus 2025, mencerminkan upaya serius Pemkab Bogor untuk menegakkan aturan tata ruang dan ketertiban umum. Bangunan milik PKL dan sebuah ormas yang melanggar peruntukan lahan menjadi sasaran karena menyebabkan kesemrawutan dan tidak memiliki izin resmi. Dengan dasar hukum yang kuat dan pendekatan humanis, Satpol PP menjalankan tugasnya secara sah, didukung oleh koordinasi lintas instansi. Operasi ini bukan hanya tentang pembongkaran, tetapi juga tentang menata ulang Citeureup agar lebih tertib dan nyaman bagi warga. Ke depan, kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak mendirikan bangunan liar akan menjadi kunci keberhasilan penataan kawasan. Akankah Citeureup menjadi contoh kawasan tertib di Kabupaten Bogor? Dengan komitmen Satpol PP dan dukungan masyarakat, langkah ini adalah awal yang menjanjikan.