
Helen Bos Narkoba di Jambi Berhasil Lolos dari Vonis Mati. Kasus narkotika di daerah Jambi kembali menucri perhatian banyak orang setelah pengadilan Negeri Jambi memutuskan hukuman penjara seumur hidup untuk pengedar yang bernama Helen Dian Krisnawati, yang memiliki julukan sebagai “Ratu Narkoba” pada 1 Agustus 2025. Keputusan ini mengejutkan karena jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati atas perannya sebagai pengendali jaringan narkoba. Helen, yang awalnya dianggap sebagai dalang peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar, berhasil lolos dari vonis maksimal, memicu diskusi luas di masyarakat. Sidang yang diketuai hakim Dominggus Silaban ini mengungkap fakta-fakta mencengangkan tentang operasi jaringan narkoba yang terorganisir di Jambi. BERITA LAINNYA
Siapa Itu Helen Bos?
Helen Dia Krisnawati merupakan perempuan yang berusia 52 tahun, dia merupakan sosok yang banyak dikenal sebagai pengendali utama jaringan narkoba di daerah Jambi. Ia bukan sekadar kurir, melainkan otak di balik distribusi sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Helen mengatur transaksi melalui “lapak” narkoba di berbagai lokasi strategis, seperti Pulau Pandan dan Jelutung, Kota Jambi. Ia bekerja sama dengan beberapa anak buah, termasuk Didin dan Ari Ambok, untuk menjalankan bisnis haram ini. Penangkapannya pada Oktober 2024 di Jakarta Barat oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi menjadi sorotan setelah aksi emak-emak menggerebek lapak narkobanya viral pada Juli 2023.
Kapan Dia Ketahuan Menjual Narkoba?
Jejak dari penjualan narkoba oleh Helen mulai terlihat pada Juli 2023, saat video viral menunjukan sekelompok emak-emak menggerebek lapak narkoba di eks lokalisasi Pucuk, Rawasaru, Kota Jambi. Aksi ini mengungkap bong sabu dan tumpukan uang di lokasi tersebut. Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada Helen sebagai pengendali utama. Ia sempat kabur, namun akhirnya ditangkap pada 10 Oktober 2024 di Kembangan, Jakarta Barat, bersama Didin, orang kepercayaannya, di Setiabudi, Jakarta Selatan. Rekonstruksi pada Februari 2025 mengungkap transaksi Rp3 miliar dari penjualan 4 kilogram sabu, yang diterima melalui sistem kode dan rekening bodong untuk menyamarkan jejak.
Apa Alasan Hakim Terkait Vonis Mati yang Dibatalkan?
Meski jaksa menuntut hukuman mati karena Helen terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, majelis melihat bahwa dia harus memilih vonis penjara seumur hidup. Hakim menilai Helen terbukti sebagai pengendali jaringan yang merusak generasi muda, namun mempertimbangkan fakta bahwa ia tidak memiliki hal meringankan, seperti sikap kooperatif atau penyesalan. Meski begitu, hakim memutuskan hukuman seumur hidup karena keyakinan bahwa vonis ini tetap mencerminkan keadilan, dengan mempertimbangkan bukti kuat seperti 2.160 gram sabu, uang Rp973 ribu, dan ponsel yang disita. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang menyoroti sikap Helen yang berbelit-belit selama persidangan.
Kesimpulan: Helen Bos Narkoba di Jambi Berhasil Lolos dari Vonis Mati
Keputusan yang dipilih oleh hakim memberikan hukuman seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati menjadi peringatan keras bahwa perang melawan narkoba tetap menjadi prioritas utama. Meski lolos dari hukuman mati, vonis ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam menindak pelaku narkotika. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran narkoba, seperti yang ditunjukkan oleh aksi emak-emak di Jambi. Helen kini mendekam di Lapas Perempuan Jambi, dengan waktu seminggu untuk mempertimbangkan banding atas putusan tersebut.