
KPK Pantau Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapore. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang memantau proses sidangnya ekstradisi Paulus Tannos, yang merupakan seorang buronan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), yang saat ini sedang berlangsung di Singapore. Sidang yang digelar di State Court, Singapura, ini menjadi sorotan karena menandai implementasi pertama perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Tannos, yang ditangkap pada Januari 2025, masih menolak untuk diekstradisi secara sukarela, membuat proses hukum ini cukup kompleks. KPK berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran proses ini. BERITA LAINNYA
Siapa Itu Paulus Tannos?
Paulus Tannos, yang juga dikenal sebagai Thian Po Tjhin, adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, sebuah perusahaan yang terlibat dalam konsorsium pengadaan e-KTP. Ia menjadi buronan sejak Oktober 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019. Tannos sempat sulit dilacak karena mengubah identitasnya dan memiliki kewarganegaraan ganda, termasuk paspor diplomatik dari Guinea-Bissau. Ia ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) setelah Indonesia mengajukan permintaan penahanan sementara. Tannos dikenal sebagai pengusaha yang diduga memainkan peran kunci dalam pengaturan tender proyek e-KTP.
Apa Hubungan KPK Dengan Paulus Tannos?
KPK memiliki peran yang besar dalam mengejar Paulus Tannos sebagai tersangka dari salah satu korupsi e-KTP. Sejak ditetapkan sebagai buronan, KPK telah berupaya melacak keberadaannya, termasuk upaya yang gagal di Thailand pada 2023 karena keterlambatan penerbitan red notice Interpol. KPK kini bekerja sama dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melengkapi dokumen ekstradisi yang diminta otoritas Singapura. KPK juga memantau sidang ekstradisi melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, memastikan semua persyaratan hukum terpenuhi agar Tannos dapat diadili di Indonesia.
Kasus Apa Yang Dimiliki Oleh Paulus Tannos?
Paulus Tannos tersandung kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 2011-2013, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. Ia diduga terlibat dalam rekayasa tender proyek tersebut dengan melobi pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR, menawarkan fee sebesar 5% dari nilai proyek. PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang dipimpinnya, disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp145,85 miliar dari proyek ini. Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, dan Tannos adalah salah satu dari beberapa tersangka yang masih buron hingga penangkapannya di Singapura.
Kesimpulan: KPK Pantau Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapore
Proses ekstradisi Paulus Tannos menjadi ujian penting bagi kerja sama hukum antara Indonesia dan Singapura. KPK menunjukkan komitmen kuat untuk membawa Tannos ke pengadilan dengan memantau sidang dan memenuhi semua kebutuhan dokumen. Meski Tannos menolak ekstradisi dan proses hukumnya memakan waktu, keberhasilan kasus ini dapat menjadi preseden positif bagi penegakan hukum lintas negara. Pemerintah Indonesia berharap Tannos memilih menyerahkan diri secara sukarela, tetapi jika tidak, KPK dan pihak terkait siap menunggu putusan pengadilan Singapura untuk memastikan keadilan ditegakkan.